Pemilu adalah puncak
dari suatu pesta demokrasi dimana seluruh rakyat yang punya hak pilih
mendatangi TPS untuk memberikan suaranya sekaligus menunaikan kewajibannya sebagai
warga negara untuk memilih Wakilnya di lembaga legislatif atau untuk memilih
Presiden/wakil Presiden yg di negara kita ini dilaksanakan setiap 5 tahun
sekali. Namun apa jadinya jika hak pilih masyarakat itu tidak ada atau
menghilang? seperti yang terjadi dibawah ini :
Jakarta, VetOnews.
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan telah terjadi penghilangan
konstitusional pemilih dalam Pemilu Legislatif pada 9 April 2009 sebanyak
25%-40%. Hasil temuan tersebut berada di 10 provinsi, 22 kabupaten dan 19 desa
yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Hak
pilih warga yang hilang berkisar 25% hingga 40%. Ini merupakan bentuk kelalaian
dan kegagalan negara dalam pemenuhan hak konstitusional warga Negara dalam
pemilu melihat skala jumlah pengaduan dan tuntutan dari yang kehilangan hak
konstitusional,” ungkap Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, Jumat (8/5) di Jakarta.
Menurut
Ifdhal, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM sebagaimana
dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka Komnas
mengambil keputusan untuk melakukan penyelidikan secara cepat.
Oleh
karena itu, tegas dia, untuk memastikan hak konstitusional warga Negara yang
terlanggar, Komnas HAM telah membentuk tim penyelidik yang terdiri dari para
anggota dan staf Komnas HAM serta tiga orang dari unsur masyarakat.
Ia
menjelaskan, disamping memastikan tingkat keparahan dari hilangnya hak
konstitusional warga negara dalam Pemilu Legislatif, tim tersebut juga bertugas
memilah-milah dan membuat kategorisasi sebab-sebab utama dan sebab-sebab ikutan
secara berjenjang.
Kemudian
memperlihatkan keterkaitan antar-sebab yang pada akhirnya membuat rekomendasi
solusi baik untuk menghadapi pemilihan presiden (Pilpres) bulan Juli nanti
maupun guna penyempurnaan penyelenggaraan Pemilu 2014, 2019 dan seterusnya.
Selama
proses penyelidikan Komnas HAM, tutur Ifdhal, sekurang-kurangnya tujuh masalah
pokok beserta sejumlah masalah lainnya telah berujung pada hilangnya hak
konstitusional warga pada Pemilu 9 April lalu.
“Ketujuh masalah pokok
tersebut diantaranya carut-marutnya Sistem Administrasi Kependudukan Depdagri
RI, tidak adanya wawasan tentang pemenuhan hak sipil politik sebagai kewajiban
negara oleh aparat pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu,” papar Ifdhal.
Komentar
saya tentang hal tersebut diatas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar