Senin, 22 Oktober 2012

Hilangnya Hak Warga Dalam Pileg

      Pemilu adalah puncak dari suatu pesta demokrasi dimana seluruh rakyat yang punya hak pilih mendatangi TPS untuk memberikan suaranya sekaligus menunaikan kewajibannya sebagai warga negara untuk memilih Wakilnya di lembaga legislatif atau untuk memilih Presiden/wakil Presiden yg di negara kita ini dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Namun apa jadinya jika hak pilih masyarakat itu tidak ada atau menghilang? seperti yang terjadi dibawah ini :
Jakarta, VetOnews.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan telah terjadi penghilangan konstitusional pemilih dalam Pemilu Legislatif pada 9 April 2009 sebanyak 25%-40%. Hasil temuan tersebut berada di 10 provinsi, 22 kabupaten dan 19 desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Hak pilih warga yang hilang berkisar 25% hingga 40%. Ini merupakan bentuk kelalaian dan kegagalan negara dalam pemenuhan hak konstitusional warga Negara dalam pemilu melihat skala jumlah pengaduan dan tuntutan dari yang kehilangan hak konstitusional,” ungkap Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, Jumat (8/5) di Jakarta.
Menurut Ifdhal, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka Komnas mengambil keputusan untuk melakukan penyelidikan secara cepat.
Oleh karena itu, tegas dia, untuk memastikan hak konstitusional warga Negara yang terlanggar, Komnas HAM telah membentuk tim penyelidik yang terdiri dari para anggota dan staf Komnas HAM serta tiga orang dari unsur masyarakat.
Ia menjelaskan, disamping memastikan tingkat keparahan dari hilangnya hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Legislatif, tim tersebut juga bertugas memilah-milah dan membuat kategorisasi sebab-sebab utama dan sebab-sebab ikutan secara berjenjang.
Kemudian memperlihatkan keterkaitan antar-sebab yang pada akhirnya membuat rekomendasi solusi baik untuk menghadapi pemilihan presiden (Pilpres) bulan Juli nanti maupun guna penyempurnaan penyelenggaraan Pemilu 2014, 2019 dan seterusnya.
Selama proses penyelidikan Komnas HAM, tutur Ifdhal, sekurang-kurangnya tujuh masalah pokok beserta sejumlah masalah lainnya telah berujung pada hilangnya hak konstitusional warga pada Pemilu 9 April lalu.
“Ketujuh masalah pokok tersebut diantaranya carut-marutnya Sistem Administrasi Kependudukan Depdagri RI, tidak adanya wawasan tentang pemenuhan hak sipil politik sebagai kewajiban negara oleh aparat pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu,” papar Ifdhal.

Komentar saya tentang hal tersebut diatas:  
 Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut andil dalam urusan negara, yang salah satunya adalah hak untuk memilih calon legislatif, karena kita dapat mengeluarkan hak pilih atau suara kita untuk negara ini, karena suara kami semua adalah harapan bangsa. Dan apabila ada satu saja warga yang kurang sadar diri atau golput, menurut saya itu sangatlah rugi, karena kita sebagai warga negara sudah memiliki hak dan kewajiban untuk hal itu, dan seharusnya kita menggunakan hak dan kewajiban yang sudah menjadi milik kita tersebut. Dan disini peran serta dari pemerintah juga sangat dibutuhkan, misalnya kemarin pada pemilihan legislatif th 2009 diantara 25-40% banyak warga yang tidak tercantum untuk pemilihan legislatif dan disini warga sudah kehilangan hak pilihnya sebagai warga negara. Dan disini pihak Komnas HAM mempunyai ide untuk mengatasi permasalah tersebut yaitu dengan membentuk tim penyelidik terkait hilangnya hak warga dalam pileg, ide ini sangat bagus tetapi disini saya sangat menyayangkan pemerintah dalam mengatasi masalah ini, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan dan lebih cekatan dalam mengatasi masalah ini, sehingga tidak sampai terjadi masalah yang seperti ini dan semua warga negara dapat menggunakan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik, misalnya dalam pemilihan pileg tersebut, sehingga warga juga bisa menyalurkan suara atau ide-ide mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar