Selasa, 16 Oktober 2012

Korupsi dan Hukum di Indonesia

         Ngomong-ngomong tentang korupsi, pasti mendengarnya sudah tidak asing lagi, terlebih lagi di negara Indonesia ini. Banyak sekali dijumpai kasus-kasus korupsi dimana-mana yang pelakunya juga tidak diragukan lagi bahkan bisa dibilang orang yang mempunyai peran penting atau kedudukan teratas di Indonesia yang melakukan korupsi atau bisa disebut golongan tikus berdasi. Dari orang bawah dan menengah saja mungkin sudah ada yang melakukan korupsi apalagi dari kalangan atas karena dari segi ekonomi banyak godaan yang ada terutama dari jabatan atau posisi-posisi mereka. Yang membedakan adalah hanya dari status sosial mereka dan jumlah kekayaan yang dikorupsi. Tetapi rasanya tidak adil juga dengan peristiwa yang ada saat ini, banyak sekali kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang-orang penting di Indonesia ini, misalnya kasus mafia pajak Gayus Tambunan, skandal Bank Century, penyelewengan dana BLBI, Hambalang, dan lain-lainnya. Bayangkan saja dengan aksi korupsi mereka yang bertrilyun-trilyun juta rupiah itu hanya mendapat hukuman beberapa tahun dan denda yang tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukannya. Berbeda sekali bukan dengan kasus seseorang yang mencuri sepasang sendal polisi yang di hukum 5 tahun penjara. Ini tidak adil bukan? Dimana letak hukum negara Indonesia yang sesungguhnya ini? Bahkan dari ulah beberapa koruptor, mereka juga sudah merusak moral bangsa dan menempatkan bangsa Indonesia pada tahun 2011 kemarin pada peringkat 100 dari 183 negara dalam indeks persepsi korupsi. Bahkan dari tindakannya tersebut mereka juga tidak tanggung-tanggung mengandalkan uang hasil korupsi tersebut untuk menyuap para KPK dengan jajarannya agar mereka mendapat keringanan hukuman atau bahkan terbebas dari hukuman, Sehingga tidak heran lagi diantara mereka bisa keluar masuk penjara, bahkan keluar negeri seenak mereka sendiri. Sedangkan maling sandal? Apa yang bisa dia lakukan untuk dirinya, untuk makan saja sudah susah apalagi untuk suap-menyuap seperti halnya para koruptor. Mereka hanya bisa menerima nasib yang diputuskan oleh ketukan palu hakim dan hanya bisa pasrah menunggu saat dia terbebas dibalik jeruji besi. Nah disini yang bisa kita tela’ah bahwa sesuai dengan realita yang ada,  sudah banyak pihak-pihak yang telah mendapat uang suap untuk melancarkan kasus hukum yang mereka alami. Dan disinilah letak kelemahan hukum di Indonesia. Dan yang harus dilakukan adalah yang pertama yaitu diperlukan adanya keadilan hukum di Indonesia, Seharusnya sistem hukum di Indonesia itu di tata dan diperbaiki lagi agar berajalan sebagaimana mestinya, diperlukannya orang-orang yang benar-benar jujur dan bisa membuat perubahan untuk hukum negara Indonesia ini sehingga orang yang melakukan korupsi itu benar-benar dihukum sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan tanpa memandang status sosial. Sehingga perlahan-lahan dapat memberantas kasus-kasus korupsi yang ada dan negara Indonesia menjadi negara bebas Koruptor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar